Rabu 08 Nov 2017 10:51 WIB

Soal Setnov, Romli: KPK tak Kapok-Kapok

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Romli Atmasasmita
Romli Atmasasmita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kapok terkait penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el. Menurutnya, keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang kedua kalinya itu hampir sama dengan yang pertama.

Di surat yang beredar itu Sprindik dikeluarkan pada 31 Oktober, kemudian SPDP dikeluarkan pada 3 Oktober. "Berapa hari tuh? Bisa tidak segitu penyidikannya dua hari? Bisa tidak? Sampai kemudian tersangka. Sudah itu saja cukup. KPK tidak kapok-kapok," jelas Romli di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Dalam KUHAP dibedakan, lanjutnya, antara penyelidikan dan penyidikan. Polisi dan jaksa mengikuti itu, kalau KPK tidak. UU KPK menyatakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di satu tangan KPK.

Karena di satu tangan itu, lanjut Romli, KPK menganggap sesukanya saja mengaturnya. Kalau sudah ada bukti, ke penyelidikan, masuk ke penyidikan, langsung dijadikan tersangka. Padahal, kata dia, kalau melihat KUHAP itu harus melalui proses terlebih dahulu.

"Tujuh hari dari lid itu dia harus lapor pimpinan. Setelah dilaporkan, hari kedelapan pimpinan menggelar rapat. Kalau oke ini bisa naik ke dik, proses jalan. Tidak hari itu juga dijadikan tersangka," ujar dia.

Jika pada hari itu juga seseorang dijadikan tersangka, ia menambahkan, maka itu adalah hal yang keliru. Ia mengaku paham maksud dari KPK yang sudah memiliki data dan bukti-bukti dan ingin langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Saya mengerti maksudnya mereka kan punya data, bukti, kira-kira ya sudah tetapkan saja. Kan begitu tidak boleh, tetap saja ada aturannya," tutur dia.

Menurutnya, tidak bisa langsung seperti itu. Akan menjadi masalah jika hal tersebut dilakukan. Persoalan-persoalan berupa seseorang tidak diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk diperiksa.

"Dari Sprindik pertama kan seperti itu. Setya Novanto 17 Juli dikeluarkan Sprindik, SPDP 18 Juli. Sekarang tanya, kapan periksa jadi penyidikannya? Berarti tidak ada? Selesai," kata Romli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement