Senin 16 May 2016 16:03 WIB

Gugatan Fahri Dikabulkan, PKS Sebut Hakim Langgar Etika

Rep: Reza Irfa Widodo/ Red: Teguh Firmansyah
Fahri Hamzah
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainuddin Paru menyesalkan langkah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang mengeluarkan putusan provisi terhadap kasus gugatan Fahri Hamzah (FH). Bahkan, Zainuddin berniat mengadukan majelis hakim kasus FH tersebut ke Komisi Yudisial.

Pasalnya, langkah majelis hakim yang mengeluarkan putusan provisi itu dianggap melakukan pelanggaran etika profesi. Untuk itu, Zainuddin berharap, Komisi Yudisial juga ikut memantau proses persidangan kasus gugatan pemecatan FH sebagai kader PKS tersebut.

''Kami meminta Komisi Yudisial memantau jalannya persidangan kasus ini,'' ujar Zainudin Paru di PN Jaksel seperti dikutip PKS.or.id, Senin (16/5). Lebih lanjut, Zainuddin mengungkapkan, pihaknya tidak dimintai tanggapan oleh majelis hakim terkait putusan sela atas provisi yang diajukan FH tersebut.

Zainudin menambahkan, padahal dalam persidangan pekan lalu, majelis hakim masih mengambil keputusan atas ajuan provisi yang dilakukan FH. Keputusan itu, lanjut Zainuddin, baru akan diambil usai mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat.

 

Jawaban itulah yang dikeluarkan oleh majelis hakim saat menanggapi permintaan kuasa hukum tergugat soal pengambilan putusan provisi dari penggugat.  ''Pada persidangan pekan lalu jelas di persidangan, majelis hakim menyatakan belum bisa menyampaikan putusan sela, karena harus terlebih dahulu mendengar jawaban dari pihak tergugat. Tapi kenapa hari ini tiba-tiba berubah?,'' kata Zainuddin.

Majelis hakim, kata Zainuddin, harusnya memegang teguh dan berpedoman pada hukum acara. ''Kami menentang keras (langkah itu). Kami mencari keadilan dengan menghargai proses hukum yang berlaku,'' kata Zainuddin, yang juga terdaftar sebagai Ketua Departemen Hukum DPP PKS tersebut.

Baca juga, Fahri: Saya Kembali ke PKS.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement