REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyatakan perlu adanya landasan hukum untuk melibatkan Badan Narkotika Nasional dalam proses verifikasi persyaratan pemilihan kepala daerah.
"Perlu adanya landasan hukum untuk memasukkan keterlibatan BNN. Ada banyak keterlibatan BNN yang belum diatur dalam undang-undang maupun Peraturan KPU (PKPU)," kata Husni di kantor KPU, Jakarta, Senin (21/3).
Husni mengakui, banyak pihak yang mengusulkan agar KPU menggandeng BNN dalam proses verifikasi persyaratan kesehatan bebas narkoba calon kepala daerah. Selama ini, jelas dia, KPU hanya bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia dalam proses verifikasi kesehatan untuk pilkada, pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Husni menjelaskan ketentuan tes kesehatan bebas narkoba bagi calon kepala daerah perlu dimasukkan dalam undang-undang dan juga PKPU. Jika peraturan tersebut mengatur norma-norma baru, lanjut dia, harus diatur dalam undang-undang. Sedangkan apabila norma tersebut sudah ada dalam undang-undang, hanya perlu dikembangkan di PKPU.
"Kita sudah mengajukan ke DPR, ada tujuh poin," jelas dia. Sementara KPU juga sudah bergerak dalam membahas PKPU terkait keterlibatan BNN dalam proses verifikasi persyaratan bebas narkoba.
Dia berharap peraturan baru terkait keterlibatan BNN bisa segera disahkan sebelum proses pencalonan Pilkada 2017 berlangsung.