Senin 26 Jan 2015 00:05 WIB

'Bambang Widjojanto tidak Perlu Mundur dari KPK'

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Indira Rezkisari
 Piuluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Melawan Korupsi mengenakan topeng berwajah Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat menggelar aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/1). (Republika/Agung Supriyanto)
Piuluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Melawan Korupsi mengenakan topeng berwajah Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat menggelar aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak perlu mundur dari posisi sebagai komisioner KPK. Menurut Aziz penetapan tersangka Bambang oleh polri tidak mengugurkan hak Bambang di KPK.  "Kalau terdakwa baru mundur," kata Aziz kepada wartawan, Ahad (25/1).

Aziz menyatakan Bambang cukup mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni menghormati dan menjalani proses hukum yang berlaku. Dengan begitu Bambang bisa membuktikan benar tidaknya tuduhan yang dialamatkan kepadanya. "Saya setuju dengan pandangan Bapak Presiden. Lakukan sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku," ujarnya.

Politikus Partai Golkar ini juga berharap agar semua pihak menghormati proses hukum. Jika ada yang merasa keberatan dengan mekanisme penangkapan Bambang oleh polri, mereka bisa bisa menempuh prosedur praperadilan. Hal itu diperbolehkan menurut Undang Undang. "Yang menilai tidak sesuai hukum lakukan praperadilan. Saudara BW (Bambang Widjojanto) juga bisa lakukan praperadilan," kata Aziz.

Sebelumnya Bambang menyatakan ingin mundur dari posisi sebagai komisioner KPK karena telah ditetapkan. sebagai tersangka dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement