Jumat 09 May 2014 15:30 WIB

Kapolri Dukung Revisi Hukuman Paedofil

Rep: Esthi Maharani/ Red: Julkifli Marbun
Kapolri Sutarman
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Kapolri Sutarman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polri, Jenderal Sutarman menyambut baik rencana pemerintah untuk membuat gerakan anti kekerasan seksual terhadap anak. Instrumen yang akan mendukungnya di antaranya instruksi presiden hingga revisi perundang-undangan.

Ia pun mendukung revisi hukuman yang dikenakan kepada pelaku kekerasan seksual.

"Dari aspek penegak hukum, polri sudah melakukan langkah-langkah tetapi masih ada penjatuhan hukuman minimal. Perangkat itu di revisi dalam UU, kejahatan hukumannya harus maksimal," katanya akhir pekan ini.

Ia mengatakan sangat berharap hukuman bisa dilakukan secara maksimal agar ada efek jera. Ia bahkan tak sungkan menyebutkan hukuman mati sebagai salah satu opsi.

"Ancaman hukuman pasal 82 UU 23/ 2002 itu maksimal 15 tahun, kalau bisa seumur hidup atau kalau bisa hukuman mati," katanya.

Selain revisi peraturan, ia juga mengatakan gerakan nasional anti kekerasan seksual harus pula didukung dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Ia juga mengharapkan keluarga atau orang-orang terdekat lebih peka dan segera melapor jika ada hal yang mencurigakan.

"Imbauan, pertama yang keluarganya yang putra putri kelainan, sakit di alat kelamin segera melapor ke kita, kita punya kemampuan mengungkap. Seperti JIS, kalau tidak dilaporkan tidak terungkap. Kedua, kepada keluarga dan masyarakat terus awasi putra putrinya pergi ke mana, perilakunya diawasi," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement