Selasa 26 Feb 2013 07:22 WIB

Jaksa Hentikan Kasus Korupsi Bandara Soekarno Hatta

Rep: Wahyu Saputra / Red: M Irwan Ariefyanto
Ilustrasi korupsi
Foto: wordpress.com
Ilustrasi korupsi

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG --Saat Komisi Pemberantasan Korupsi gencar memberantas korupsi, kejaksaan sebaliknya banyak menghentikan kasus korupsi.

Kali ini Kejaksaan Negeri Tangerang mengehentikan penyidikan dugaan korupsi perluasan lahan Bandara Soekarno Hatta. Alasannya, tidak cukup bukti. ‘’Tim penyidik sudah melakukan observasi dan ekspose perkara tersebut, namun bukti tidak cukup kuat,’’ Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Syamsuardi, Senin (25/2)

Sebelumnya, mantan Staf Ahli Wali Kota Tangerang Bidang Politik dan Hukum, Affandi Permana, yang sekarang menjadi Ketua Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Tangerang dan pegawai PT Angkasa Pura II, Sukohadi menjadi tersangka dalam kasus ini.

Akan tetapi setelah di tim melakukan observasi, Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3) diterbitkan sekitar dua bulan lalu karena tidak cukup bukti. ‘’Status mereka berubah menjadi tidak tersangka,’’ Kata Syamsuardi.

Kasus ini bermula, ketika Polda Metro Jaya mencium adanya penyelewengan dana untuk pembebasan lahan bandara seluas 80 hektar yang terjadi sejak tahun 2002 dan merugikan negara sebesar Rp 2,537 milliar.

Setelah Polda Metro Jaya menelusuri, pertengahan 2006 Jaksa Riyadi kasus korupsi pembebasan lahan Bandara membuat delapan orang menjadi tersangka, di antaranya Rusmino dan Aryo Mulyanto (pegawai PT Angkasa Pura II), Hamka Haris (pegawai Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang), Aula Ismat Wahidin (mantan pegawai dinas pertanian), Ahmad Dimyati (mantan Camat Benda), Nawawi (Lurah Benda) Muhammad Nape (Camat Neglasari), dan Ahmad Syafei (Lurah Selapajang).

Dakwaan yang dilontarkan adalah penggelembungkan biaya pembebasan lahan dengan mengubah status tanah dari tanah sawah dan tanah rusak (bekas empang) menjadi tanah darat, sehingga harganya menjadi lebih tinggi.

Dari kasus inilah Affandi Permana dan Sukohadi di duga ikut terlibat menyelewengkan dana operasional sebesar Rp 600 juta selama proses pembebasan lahan perluasan Bandara Soetta dari 2002 hingga 2006.

Ketika itu Affandi menjabat Sekretaris Panitia Sembilan, dengan tugas membebaskan lahan. Dan Tersangka selanjutnya adalah Sukohadi pegawai di PT Angkasa Pura II.

Sementara, Affandi Permana tidak ingin berkomentar mengenai pembebasannya sebagai tersangka terkait kasus korupsi yang menjeratnya. ‘’Tidak usah ribut soal ini, saya masih banyak tamu,’’ ujarnya kepada wartawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement