Rabu 05 Dec 2012 20:44 WIB

Pemerintah Masih Keberatan Masa Kerja Pegawai KPK Diperpanjang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu draft perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63/2005 tentang pengaturan kepegawaian KPK untuk ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Ternyata, diam-diam pemerintah masih keberatan tentang perubahan yang berisi perpanjangan pegawai KPK dari delapan tahun menjadi 12 tahun.

"Ada yang belum bulat disetujui pemerintah, masih belum sepakat. Intinya sraft itu kan untuk memperpanjang (pegawai KPK)," kata salah satu pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja yang ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (5/12).

Adnan menambahkan ia masih optimistis Presiden SBY mau menandatangani draft perubahan PP Nomor 63/2005. Jika sudah ditandatangani, pegawai-pegawai KPK, PNS maupun penyidik dari Polri dan Kejaksaan Agung, dapat diperpanjang selama maksimal 12 tahun.

Menurutnya, saat ini tidak ada masalah dengan Kejaksaan Agung dan kementerian atau lembaga lain dalam penandatangan beleid tersebut. Adnan menjelaskan hubungan antara KPK dengan Polri yang tidak harmonis menjadi penyebab terganjalnya  perubahan PP Nomor 63/2005.

Ia juga menegaskan bagi penyidik Polri yang telah menentukan untuk tetap di KPK, akan terus dilindungi, baik proteksi secara fisik maupun memfasilitasinya. Menurutnya penyidik Polri yang sudah berada di KPK sudah memiliki banyak pengalaman dalam menangani kasus-kasus korupsi.

"Aset ini kan sayang. Kalau soal administrasi, saya rasa itu soal koordinasi saja," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement