Rabu 05 Dec 2012 20:44 WIB

Pemerintah Masih Keberatan Masa Kerja Pegawai KPK Diperpanjang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu draft perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63/2005 tentang pengaturan kepegawaian KPK untuk ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Ternyata, diam-diam pemerintah masih keberatan tentang perubahan yang berisi perpanjangan pegawai KPK dari delapan tahun menjadi 12 tahun.

"Ada yang belum bulat disetujui pemerintah, masih belum sepakat. Intinya sraft itu kan untuk memperpanjang (pegawai KPK)," kata salah satu pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja yang ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (5/12).

Adnan menambahkan ia masih optimistis Presiden SBY mau menandatangani draft perubahan PP Nomor 63/2005. Jika sudah ditandatangani, pegawai-pegawai KPK, PNS maupun penyidik dari Polri dan Kejaksaan Agung, dapat diperpanjang selama maksimal 12 tahun.

 

Menurutnya, saat ini tidak ada masalah dengan Kejaksaan Agung dan kementerian atau lembaga lain dalam penandatangan beleid tersebut. Adnan menjelaskan hubungan antara KPK dengan Polri yang tidak harmonis menjadi penyebab terganjalnya  perubahan PP Nomor 63/2005.

Ia juga menegaskan bagi penyidik Polri yang telah menentukan untuk tetap di KPK, akan terus dilindungi, baik proteksi secara fisik maupun memfasilitasinya. Menurutnya penyidik Polri yang sudah berada di KPK sudah memiliki banyak pengalaman dalam menangani kasus-kasus korupsi.

"Aset ini kan sayang. Kalau soal administrasi, saya rasa itu soal koordinasi saja," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apakah internet dan teknologi digital membantu Kamu dalam menjalankan bisnis UMKM?

  • Ya, Sangat Membantu.
  • Ya, Cukup Membantu
  • Tidak
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
كَانَ النَّاسُ اُمَّةً وَّاحِدَةً ۗ فَبَعَثَ اللّٰهُ النَّبِيّٖنَ مُبَشِّرِيْنَ وَمُنْذِرِيْنَ ۖ وَاَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيْمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ فِيْهِ اِلَّا الَّذِيْنَ اُوْتُوْهُ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَتْهُمُ الْبَيِّنٰتُ بَغْيًا ۢ بَيْنَهُمْ ۚ فَهَدَى اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِاِذْنِهٖ ۗ وَاللّٰهُ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ اِلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ
Manusia itu (dahulunya) satu umat. Lalu Allah mengutus para nabi (untuk) menyampaikan kabar gembira dan peringatan. Dan diturunkan-Nya bersama mereka Kitab yang mengandung kebenaran, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Dan yang berselisih hanyalah orang-orang yang telah diberi (Kitab), setelah bukti-bukti yang nyata sampai kepada mereka, karena kedengkian di antara mereka sendiri. Maka dengan kehendak-Nya, Allah memberi petunjuk kepada mereka yang beriman tentang kebenaran yang mereka perselisihkan. Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus.

(QS. Al-Baqarah ayat 213)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement