Jumat 25 Mar 2011 21:05 WIB

Korupsi Izin Usaha Hutan, KPK Tahan Bupati Siak

Hutan Kritis, ilustrasi
Hutan Kritis, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Siak Arwin AS terkait dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUUPHHK-HT) di Riau tahun 2001-2006, Jumat.

Juru Bicara KPK, Johan Budi,  mengatakan kasus yang menjerat Bupati Siak di Provinsi Riau tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya juga menjerat Bupati Pelalawan Tengku Asmun Jafar.

Ia membenarkan bahwa memang butuh waktu lama untuk dapat mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dengan menerbitkan IUUPHHK-HT tersebut.

Namun yang jelas dugaan korupsi tersebut diperkirakan merugikan negara sekitar Rp301 miliar. Arwin sendiri mengakui telah menandatangani izin pemanfaatan hutan tanaman industri (HTI) untuk beberapa perusahaan di Riau.

Bupati Riau yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

KPK telah menetapkan Bupati Siak Arwin AS menjadi tersangka sejak September 2009, dan baru melakukan penahanan setelah sejumlah pihak mempertanyakan kinerja KPK.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement