Senin 26 Nov 2018 06:00 WIB

NTB Kampanyekan Gerakan Kurangi Penggunaan Plastik

Pemerintah daerah segera membuat peraturan penggunaam kantung plastik.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolanda
Muhammad Lasri (73) saat mencari sampah plastik untuk dijual kembali di Cilincing.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Muhammad Lasri (73) saat mencari sampah plastik untuk dijual kembali di Cilincing.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Sitti Rohmi Djalilah mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB akan membuat peraturan gubernur (pergub) tentang penanganan sampah plastik. Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk mengurangi pemakaian kantung plastik jika tidak diperlukan.

"Kami akan segera membuat pergub sambil kemudian merancang perda (peraturan daerah) ke depan," ujar Rohmi kepada Republika.co.id di Mataram, NTB, Ahad (25/11).

Selain melalui peraturan tersebut, Pemprov NTB juga terus melakukan edukasi, imbauan, dan gerakan pengurangan penggunaan plastik dalam setiap aktivitas dengan diawali dari rumah tangga masing-masing. Menurut Rohmi, sinergitas antara Pemprov NTB dengan Pemkab dan Pemkot yang ada di NTB juga penting dalam menuntaskan persoalan sampah.

"Dimulai dari setiap rumah tangga, kita gerakan mengurangi sampah plastik," lanjutnya.

Rohmi menambahkan, pemahaman tentang pengurangan penggunaan plastik juga harus masif dilakukan kepada seluruh masyarakat melalui sekolah, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, organisasi massa, LSM,  dan pelaku usaha.

"Gotong royong, bersih-bersih fasilitas umum juga harus intens, Bank Sampah harus didorong semakin banyak, sedikit demi sedikit ke depan tiap desa idealnya ada Bank Sampah," kata Rohmi menambahkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement