Rabu 08 Oct 2014 19:39 WIB

Ratusan Warga Terjaring Razia Syariat Islam

-Gubernur Aceh Zaini Abdullah
-Gubernur Aceh Zaini Abdullah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Seratusan warga Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, terjaring razia penegakan syariat Islam oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol Pawang Praja dan Wilayatul Hisbah (PP dan WH), Polres serta Subden POM di Tapaktuan, Rabu.

"Beberapa hari sebelumnya razia, kami telah melakukan langkah sosialisasi kepada masyarakat melalui pengumuman mobil patroli keliling," ujar Kepala Satpol PP dan WH Aceh Selatan Rahmatuddin.

Ia mengatakan, pelaksanaan razia tersebut dalam rangka menindaklanjuti Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2003 dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2003 serta Qanun Acara Jinayah yang baru disahkan oleh DPRA.

Menurutnya, razia yang dilakukan masih dalam konteks upaya pembinaan, belum kepada tahap penindakan. Namun, jika dalam pelaksanaan razia ke depan ada warga masih kedapatan melakukan pelanggaran serupa, maka ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Dalam razia kali ini, warga yang melanggar didata identitas diri. Selain itu terhadap yang bersangkutan juga dinasihati. Setelah itu yang bersangkutan dilepas kembali," sebutnya.

Menurutnya, dari seratus orang lebih masyarakat yang terjaring razia penegakan syariat Islam tersebut, rata-rata pelanggaran yang dilakukan adalah karena memakai pakaian ketat serta tidak memakai jilbab.

"Kami berharap, dengan telah adanya langkah sosialisasi ini, tingkat kesadaran masyarakat Aceh Selatan akan lebih meningkat. Sebab, penindakan diberlakukan, pelanggar harus di hukum sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Rahmatuddin mengatakan, pelaksanaan razia penegakan syariat Islam tersebut akan berlangsung sampai hari Jumat atau selama tiga hari berturut-turut dengan titik lokasi yang berpindah-pindah.

"Untuk meminimalisir pelanggar syariat Islam di Aceh Selatan, kami mengharapkan orang tua dan tokoh masyarakat serta pemuka agama memberikan pemahaman dan pembinaan kepada anak-anaknya," kata Rahmatuddin.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement