REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Pemkab Indramayu berang dengan beroperasinya kembali sejumlah mini market yang sebelumnya disegel karena melanggar perizinan. Pemkab menyatakan akan memberikan tindakan tegas.
"Besok (Selasa) wakil bupati akan memanggil mereka semua (pemilik mini market illegal dan semua pihak yang terkait),’’ ujar Kepala Dinas Koperasi Perindustrian, Perdagangan, dan UKM Kabupaten Indramayu, Maman Kostiman, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/8).
Maman menyatakan, sejumlah mini market illegal yang kembali beroperasi itu di antaranya terletak di Jalan Ahmad Yani, mini market di Desa Singaraja dan mini market di Kecamatan Karangampel. Padahal, minimarket itu sebelumnya telah disegel dan digembok oleh pemda.
"Sebelum ada izin, tidak boleh buka kembali. Ini malah dibuka sendiri,’’ kata Maman.
Maman menyebutkan, secara keseluruhan, ada 22 mini market yang sebelumnya telah disegel. Dari jumlah itu, ada 14 mini market yang tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan jarak seperti yang diatur dalam Perda No 7 Tahun 2011. Sedangkan sisanya tidak memiliki izin namun memenuhi ketentuan jarak.
Maman menyatakan, terhadap 14 mini market yang tidak memiliki izin dan tidak memenuhi ketentuan jarak, maka pemda tidak akan membuka kembali mini market tersebut. Bahkan, perizinanannya pun tidak akan diproses.
"Kalaupun mereka mau membuka kembali tempat usahanya, maka harus relokasi ke tempat lain yang syaratnya sesuai dengan Perda No 7 Tahun 2011. Tidak boleh di tempat semula," tegas Maman.
Sedangkan terhadap delapan mini market yang tidak berizin namun memenuhi ketentuan jarak, lanjut Maman, bisa dioperasikan kembali. Syaratnya, segala macam perizinannya harus dipenuhi terlebih dulu.
Selain izin untuk operasional, perizinan lain yang harus dipenuhi di antaranya adalah izin tidak keberatan/izin gangguan/HO. Semua perizinan tersebut harus disampaikan ke Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Indramayu.