REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tercatat sebanyak 1.235 narapidana (Napi) yang menghuni Rumah Tahanan Negara Klas IA Medan mendapat remisi atau pengurangan hukuman pada Hari Raya Lebaran atau Idul Fitri 1435 Hijriyah.
Kepala Rutan Medan Tony Nainggolan, Kamis, mengatakan, dari jumlah 1.235 napi yang mendapat remisi tersebut, yakni RK I (pengurangan hukuman) sebanyak 1.205 orang dan RK II (menghirup udara bebas) 30 orang.
"Napi yang mendapat remisi pada Idul Fitri itu, bervariasi ada yang 15 hari dan 30 hari," ucap Tony.
Dia menyebutkan, persyaratan bagi napi untuk mendapatkan remisi telah menjalani hukuman selama enam bulan di Rutan Medan. Selain itu, jelasnya, berkelakuan baik, tidak pernah berkelahi dengan sesama napi, melawan petugas Rutan dan melarikan diri.
"Pengusulan napi untuk mendapatkan remisi tersebut disampaikan ke Dirjen Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut," ujarnya.
Karutan menambahkan, pada penyerahan remisi Idul Fitri 2014 itu, juga disampaikan pemberian remisi susulan Lebaran 2013 kepada sejumlah napi di Rutan Medan, yakni RK I: 56 orang dan RK II: kosong.
"Jadi, total pemberian remisi Idul Fitri 2014 dan Idul Fitri 2013, yakni 1.235 orang ditambah 56 orang, mencapai seluruhnya 1.291 orang," ucap dia.