Jumat 18 Jul 2014 13:58 WIB

Arya Sinulingga: Tempo Sudah Minta Maaf, Saya tak Respons

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Bilal Ramadhan
Majalah Tempo
Majalah Tempo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemred RCTI, Arya Sinulingga, melaporkan Tempo ke Mabes Polri, terkait dugaan pencemaran nama baik. Arya menjelaskan, pencemaran nama baik tersebut soal pemberitaan yang menyebutkannya tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (17/7) malam.

''Kita mau laporkan, hubungan dengan informasi yang kita lihat broadcast messege di tempat yang diubah beritanya, mengenai kabar tertangkapnya saya di KPK tangkap tangan. Tempo Online dan Twitter, dan beberapa orang di twitter yang menyebarkan berita itu. Ini fitnah dan pencemaran nama baik,'' kata dia sebelum melapor di Bareskrim Polri, Jumat (18/7).

Arya melanjutkan, Tempo memang sudah mengoreksi berita itu, dan sudah menyatakan permintaan maaf atas kesalahan pemberitaan tersebut. Arya juga mengaku telah dihubungi oleh pihak Tempo. ''Sudah (dihubungi), tapi tidak saya respon,'' kata dia.

Bahkan, Arya melanjutkan, ada informasi bahwa KPK sedang menuju MNC ketika pemberitaan itu muncul. Menurut Arya, perusahaan MNC termasuk dicemarkan oleh Tempo. Kuasa Hukum Arya, Habiburahman mengatakan, apa yang dilakukan Tempo merupakan tindakan yang sudah direncanakan.

''(Tempo) Beritakan dan seolah-olah meralat, jadi mereka tahu pemberitaan sudah ke mana,'' kata dia.

Menurut Habiburahman, Tempo merasa targetnya sudah terpenuhi, namun dengan mengorbankan nama baik Arya Sinulingga dan Prabowo-Hatta yang sulit untuk diperbaiki. Selain itu, menurut Habiburrahman, mereka yang mencemarkan nama baik mencoba bersembunyi dibalik ketentuan Pers.

Habib menegaskan, akan melaporkan karena melanggar produk UU, mulai dari KUHP, UU ITE, dan UU No 1 tentang penyebaran berita bohong.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement