Senin 07 Jul 2014 23:24 WIB

Kuasa Hukum Anas: Tak Ada Harrier Terkait Hambalang

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Mansyur Faqih
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sport Hambalang, Anas Urbaningrum (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/7).
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sport Hambalang, Anas Urbaningrum (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum ditunda hingga Senin pekan depan. Ketua Majelis Hakim Haswandi menyatakan, sidang terpaksa ditunda karena masih banyak anggotanya yang belum selesai dalam mengadili perkara lain.

"Ini anggota saya masih urus sidang perkara lain, semuanya putusan, jadi mohon maaf kita lanjutkan sidang Senin (14/7)," ujar Haswandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/7).

Sebelum diketuk, putusan penundaan sidang juga disetujui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan tim penasehat hukum Anas.

Usai persidangan, anggota tim kuasa hukum Anas, Asmar Oemar menegaskan poin penting dari hasil persidangan tersebut. Khususnya ikhwal dakwaan pemberian mobil Toyota Harrier terkait proyek Hambalang yang disebut berasal dari PT Adhi Karya.

"Jelas, saksi mengatakan ada biaya Rp 520 juta dari PT Pacific Putra Metropolitian (PPM) untuk Harrier, itu murni kas kantor, dan bukan dari PT Adhi Karya apalagi terkait Hambalang," kata Asmar Senin.

Dalam persidangan, saksi mantan wadir marketing PT Anugerah Nusantara, anak perusahaan besutan Nazaruddin Permai Group, Clara Mauren mengatakan, ada cek pada September 2009 untuk melunasi pembayaran Toyota Harrier senilai Rp 520 juta. 

Clara menyatakan, ia dipaksa Nazaruddin untuk berbohong dengan menyebut kalau Harrier itu diberikan kepada Anas dari PT Adhi Karya terkait Hambalang.

"Padahal itu dari PPM, kata Mindo Rosalina Manulang (Direktur Marketing PT Anak Negeri dari Permai Group), mobil diberikan ke Anas karena Anas sering back-up urusan Nazaruddin," ujar Clara.

Menanggapi ini, Anas kemudian sempat menekankan kepada Clara kalau mobil dibeli dan diberikan pada September 2009. Sedangkan ia dilantik sebagai anggota DPR pada Oktober 2009. 

Sehingga, unsur gratifikasi pejabat tidak terbukti. Karena saat menerima mobil itu Anas belum menjadi pejabat negara.

Sebelumnya, Anas didakwa JPU KPK menerima pemberian sebuah mobil Toyota Harrier seharga Rp 670 juta dari PT Adhi Karya. Pemberian itu terkait ditunjuknya PT Adhi Karya sebagai pemegang tender proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang oleh Anas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement