Ahad 29 Jun 2014 09:55 WIB

Bapol PP Tertibkan Pedagang Pasir Gintung/BK

Rep: mursalin yasland/ Red: Muhammad Hafil
Penertiban Pedagang Kaki Lima, ilustrasi
Penertiban Pedagang Kaki Lima, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Aparat Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP) Pemkot Kota Bandar Lampung, kembali menertibkan para pedagang musiman di Pasar Tradisional Pasir Gintung dan Pasar Bambu Kuning (BK). Keberadaan pedagang musiman bulan Ramadhan ini menjadi biang kemacetan arus lalu lintas.

Petugas Bapol PP menurunkan puluhan personil untuk menjaga kawasan larangan berjualan di bahu jalan, Sabtu hingga Ahad (28-29/6). Mereka membuat garis batas berdagang kaki lima di jalan, yang ramai arus lalu lintas angkutan kota dan pribadi di pusat kota Bandar Lampung.

Menurut Kepala Bapol PP Bandar Lampung, Cik Raden, penertiban lokasi pedagang memasuki bulan puasa ini, untuk menata keberadaan pedagang musiman, yang kerap sembarangan berjualan di bahu jalan, sehingga menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.

"Penertiban untuk kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan berjualan," katanya. 

Petugas Bapol PP Kota Bandar Lampung, memindahkan pedagang kaki lima musiman yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan, yang berdampak penyempitan jalan raya. Menurut Cik Raden, belum ada tindakan berupa sanksi berat, hanya imbauan agar sama-sama saling pengertian pedagang dan pemerintah.

Penertiban pedagang kaki lima yang menjamur saat memasuki bulan puasa, sudah dilakukan sepekan sebelum Ramadhan, di semua pasar tradisional di kota Bandar Lampung. Selain penertiban, petugas Bapol PP juga terus berjaga dan menertibkan arus lalu lintas di setiap persimpangan jalur padat kendaraan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement