Senin 23 Jun 2014 09:06 WIB

Kemenkominfo Blokir 429 Situs Berkonten Pornografi

Rep: C75/ Red: Erik Purnama Putra
Setidaknya 830.000 alamat situs porno telah diblokir pemerintah namun pengelola menyiasatinya dengan alamat situs baru.
Foto: Antara
Setidaknya 830.000 alamat situs porno telah diblokir pemerintah namun pengelola menyiasatinya dengan alamat situs baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Mei lalu memblokir 429 situs yang memuat konten negatif. Rinciannya, terdiri 394 konten porno, 31 laman judi, dan empat mengandung penipuan.

"Saya ingin sampaikan bahwa pada bulan Mei ini saja kita telah memblokir 429 situs yg memuat konten negatif terdiri dari 394 konten porno, situs judi 31, dan empat situs penipuan," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ismail Cawidu kepada Republika, Senin (23/6).

Dia mengatakan, berdasarkan data instansinya, sejak dilakukan pemblokiran situs yang memuat konten negatif sampai bulan Mei, telah dilakukan pemblokiran 813.732 situs. "Kalau disinyalir ada situs yang sudah di blokir tapi masih bisa dibuka, tolong kami diberikan datanya," katanya.

Menurut Ismail, ketika Kemenkominfo memblokir satu situs porno, maka besar kemungkinan akan muncul situs porno yg baru.  Karena itu, ia mengharapkan jika masyarakat menemukan situs porno, agar bisa membantu melaporkan ke instansinya dengan mengirim surat elektronik ke [email protected]

Ismail mengklaim, Kemenkominfo tidak akan pernah surut untuk melakukan pemblokiran bila menemukan konten-konten porno di dunia maya. "Karena, kita telah memiliki UU pornografi dan UU Informasi dan transaksi elektronik yg secara jelas melarang perbuatan tersebut."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement