REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dinas Pendidikan DKI Jakarta berencana mengalokasikan anggaran Rp700 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI 2014 untuk program Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Penambahan anggaran sebesar Rp700 miliar itu kita lakukan karena anggaran yang tersedia saat ini hanya Rp723,32 miliar, sedangkan yang kita butuhkan totalnya Rp1,4 triliun," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, tahun ini ada sebanyak 611.507 siswa yang terdaftar sebagai penerima fasilitas KJP dengan total anggaran yang dibutuhkan yakni mencapai Rp1,4 triliun. "Penambahan anggaran ini kita ajukan supaya siswa-siswi yang berasal dari keluarga tidak mampu dapat menikmati fasilitas program KJP, sehingga mereka tetap dapat bersekolah," ujar Lasro.
Selain penambahan anggaran, dia menuturkan pihaknya juga akan segera mengubah mekanisme pembagian KJP, yaitu dengan tidak menjadikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat utama untuk mendapatkan kartu tersebut.
"Dalam mekanisme sebelumnya, siswa yang ingin memperoleh KJP kan harus menyertakan SKTM. Nantinya, SKTM itu tidak lagi jadi syarat utama, dan kontrol sepenuhnya ada di pihak sekolah," tutur Lasro.
Kendati demikian, dia menerangkan perubahan mekanisme tersebut baru dapat diterapkan pada 2015 mendatang karena saat ini pihaknya baru mempersiapkan peraturan gubernur (pergub) terkait mekanisme pembagian KJP.
"Sekarang, pergub mengenai mekanisme pembagian KJP baru kita susun. Setelah pergubnya selesai dan disahkan, baru mekanismenya dapat diterapkan. Penerapannya itu baru bisa dimulai kira-kira tahun depan (2015)," tambah Lasro.