Jumat 23 May 2014 01:06 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ekstasi Senilai Rp 4 Miliar di Bakauheni

Ekstasi
Foto: DAILY TELEGRAPH
Ekstasi

REPUBLIKA.CO.ID, KALIANDA, LAMPUNG SELATAN -- Aparat kepolisian menyita sebanyak empat kilogram narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan 7.000 butir ekstasi yang dibawa seorang kurir saat akan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Sabu-sabu dan ekstasi berasal dari Bangkok, Thailand, itu akan dibawa ke Merak, Banten," ungkap Kapolres Lampung Selatan AKBP Bayu Aji di Kalianda, Kamis.

Ia mengatakan bahwa kurir barang terlarang itu, adalah Jz (43), warga Aceh dan Muh (35), warga Batam yang tertangkap pada Rabu (21/5) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolres menjelaskan kedua tersangka menyelundupkan barang terlarang itu dari Pekanbaru, Riau, dengan menumpang bus. Kemudian saat akan menyeberang pelabuhan memanfaatkan jasa ojek untuk menghindari pemeriksaan.

"Karena bergelagat mencurigakan akhirnya polisi memeriksa identitas dan barang bawaan dalam tas besar kemudian menemukan sabu-sabu dan ekstasi," kata dia.

Ia mengatakan bahwa sabu-sabu yang kini dijadikan sebagai barang bukti itu dibungkus dengan aluminium foil dengan taksiran harga senilai Rp 6 miliar, sedangkan ekstasi 7.000 butir jenis Dholpin senilai Rp 4 miliar.

Ia menambahkan pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus ini dan masuk dalam sindikat internasional penyelundupan narkoba ke Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement