Jumat 02 May 2014 12:06 WIB

Sri Mulyani Merasa Tidak Diberi Waktu Cukup Putuskan Century

Rep: Gilang Akbar Pambudi/ Red: Indira Rezkisari
Sri Mulyani
Foto: Antara
Sri Mulyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —- Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merasa posisinya saat itu sebagai pemutus kebijakan  penutupan Bank Century berdampak sistemik tidak diberikan waktu yang cukup.

Dalam hal ini, Sri merasa permintaan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) agar status penutupan Bank Century terburu-buru sehingga harus dirapatkan sampai pukul 06.00 WIB pada Jumat 21 November 2008 silam.

 

“Jam 08.00 WIB pagi harus sudah harus diputuskan, sampai akhirnya diputuskan ini berdampak sistemik, memang agak riskan karena waktunya sangat mepet,” kata Sri dalam kesaksiannya di sidang Kasus Century di Pengadilan Tipikor Jumat (2/5).

 

Sebagai Menkeu, saat itu Sri yang juga memangku jabatan Ketua KKSK)memegang palu keputusan apakah penutupan Century berdampak sistemik atau tidak. Masih dari penuturan Sri, ia mencoba mengumpulkan seluruh pandangan dari peserta rapat yang menghadirkan Pejabat BI dan segenap sekretaris anggota KKSK lainnya.

 

Ia melanjutkan, hingga akhirnya, karena harus diputuskan sebelum pukul 08.00 WIB Jumat (21/11) 2008, berdasar masukan dari hasil rapat, Sri memandang penutupan Bank Century akan berdampak sistemik. Sehingga, dari sanalah cikal bakal turunnya Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 632 miliar untuk Century.

 

“Ini menjadi seperti diburu-buru, tapi setelah ditetapkan, khawatir akan memberikan dampak sistemik, Century kami selamatkan,” ujarnya.

 

Hasil rapat pun diserahkan ke Wapres melalui SMS untuk kemudian disampaikan kepada presiden. Sampai saat itu, Sri masih merasa Bank Century pantas diselamatkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement