REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap mantan pegawai negeri sipil (PNS) yang pernah berdinas di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, karena diduga memiliki dan mengedarkan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
"Semula kami menerima informasi ada peredaran uang palsu. Polisi menerjunkan tim dan menelusuri laporan tersebut," ujar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Suparti, kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Setelah dilakukan penelusuran di sejumlah tempat, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial Stk (58) saat makan di sebuah warung di kawasan Simpang Surabaya.
"Kami masih memeriksanya dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Sampai sekarang semua masih tahap penyidikan," kata mantan Kapolsek Pabean Cantikan tersebut.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Tidak hanya digunakan, uang-uang itu diduga diperjualbelikan dengan pihak-pihak tertentu.
Petugas dari Unit Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes sebelumnya menyamar sebagai calon pembeli. Tersangka yang tak menyadari pembelinya adalah polisi, tidak bisa berbuat banyak saat disergap.
"Di tas milik tersangka ada pecahan lembaran uang palsu ratusan ribu. Dari lokasi, polisi menggelandang tersangka ke tempat tinggalnya di Blitar dan ditemukan barang bukti tambahan," katanya. Barang bukti tersebut yakni uang palsu sebanyak 250 lembar berbagai nomor seri yang siap diedarkan.