Rabu 19 Mar 2014 15:06 WIB

Pakar Hukum Pidana: Politik Uang Dasar untuk Korupsi

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Fernan Rahadi
Politik Uang (ilustrasi)
Foto: Justice for Sale Alabama
Politik Uang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, menyatakan politik uang merupakan asal mula terjadinya tindak pidana korupsi. Caleg pada mulanya memberikan uang kepada konstituen. Harapannya, mereka mencoblos nomor urut atau parpol yang mendukung si pemberi uang.

 

Ketika nanti terpilih, si caleg berupaya semaksimal mungkin untuk mendapatkan kembali uang yang dulu pernah diberikan ke konstituen. Caranya dengan bermain proyek. “Mereka menyebutnya menggoreng proyek,” jelasnya. Misal, ada proyek pembangunan jalan di sebuah daerah. Si caleg yang sudah terpilih menyodorkan perusahaan untuk ikut tender di sebuah kementerian.

 

Caleg tersebut mendorong atau menekan panitia lelang agar memenangkan perusahaan itu untuk menang. “Kalau berhasil maka akan dapat keuntungan beberapa persen dari nilai proyek,” imbuhnya.

 

Jadi politik uang membuat sebuah lingkaran atau mata rantai tersendiri. Awalnya memberikan uang kepada konstituen. Kemudian berkembang menjadi mencari uang melalui proyek. Hal itu dinilainya bisa menghasilkan keuntungan yang jauh lebih besar dari jumlah uang yang diberikan kepada konstituen.

 

Dia menyatakan politik uang masih sulit untuk dibuktikan. Pelaku politik uang sangat leluasa beraksi. Jika ingin hal ini ditindaklanjuti, jelas Akhiar, maka harus ada perangkat hukum yang jelas dan tegas mengatur politik uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement