Selasa 18 Mar 2014 14:27 WIB

Bawaslu Temukan Politik Uang Dalam Kampanye

Pegiat Pemilu Bersih melakukan aksi kampanye
Pegiat Pemilu Bersih melakukan aksi kampanye

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta, 18/3 (Antara) - Badan Pengawas Pemilu menemukan dugaan praktik politik uang yang dilakukan peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD selama dua hari pertama pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka, kata Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Selasa.

"Kami menemukan juga adanya politik uang, selain pelibatan anak-anak secara berjamaah pada pelaksanaan kampanye parpol," kata Muhammad saat jumpa wartawan terkait Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa.

Tim hukum Bawaslu masih melakukan kajian terhadap dugaan tersebut, sehingga belum dapat diumumkan kepada publik parpol mana saja yang melakukan praktik politik uang. "Kami belum bisa mempublikasikan dimana dan partai apa saja karena hasil pengawasan itu sedang dikaji oleh tim hukum Bawaslu," kata Muhammad.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Daniel Zuchron memperingatkan kepada seluruh parpol peserta Pemilu untuk tidak membagikan uang atau barang lain kepada masyarakat selama kampanye. Jika kegiatan bagi-bagi uang tersebut terbukti dilakukan oleh peserta kampanye, maka konsekuensi terberat adalah parpol atau caleg bersangkutan dapat didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu.

"Ada tiga hal yang menyebabkan keikutsertaan Pemilu dibatalkan, yaitu politik uang dan barang, pemalsuan dokumen, dan tidak menyerahkan laporan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Daniel.

Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD diatur pada pasal 86 huruf j bahwa pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye untuk memilih atau tidak memilih parpol atau caleg tertentu.

Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye juga memperkuat peraturan UU tersebut dengan melarang pemberian uang dan barang sebagai iming-iming untuk menarik suara masyarakat selama berkampanye.

Sanksi pidana yang mengancam perbuatan "money politics" tersebut adalah kurungan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. Budi Suyanto

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement