REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penyitaan aset yang diduga terkait dengan Anas Urbaningrum. Penyidik diantaranya menyita tanah atas nama Mertua Anas, KH Attabik Ali.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyitaan ini terkait dengan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Anas.
Pada Kamis (6/3), penyidik telah melakukan penyitaan aset dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi. "Atas nama Attabik Ali," kata Johan, dalam pesannya, Jumat (7/3).
Selain itu, Johan mengatakan, penyidik juga menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22, Duren Sawit, Jakarta Timur. Penyidik juga melakukan upaya penyitaan tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul. Aset di Bantul itu atas nama Dina AZ, anak dari Attabik Ali. Semua aset yang disita itu, menurut Johan, diduga terkait dengan kasus Anas.
Pada Rabu (5/3), KPK menetapkan Anas sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 15/2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah UU 25/2003 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.