Jumat 07 Mar 2014 13:49 WIB

Bisakah Polri Panggil Paksa Boediono?

Rep: Esthi Maharani/ Red: Muhammad Hafil
Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan Polri tidak bisa memanggil paksa Wakil Presiden, Boediono seperti yang dimintakan oleh tim pengawas Bank Century. Menurutnya, pemanggilan paksa memang bisa dilakukan oleh Polri tetapi harus dengan syarat ada tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan. 

“Polri punya kewenangan pemanggilan paksa, memanggil seseorang, menangkap seseorang. Tapi itu kalau ada dan terkait dengan tindak pidana yang ditangani oleh polri,” katanya di kantor presiden, Jumat (7/3). 

Ia mengatakan hal yang dimintakan oleh timwas Bank Century tidak ada aturannya. Sehingga ia tidak bisa memenuhi permintaan tersebut. Ia menjelaskan pemanggilan oleh Polri hanya terkait dengan penegakan hukum. 

“Kalau pemanggilan oleh institusi lain untuk memanggil, memaksa, itu belum ada aturannya,” katanya. Kapolri juga belum mengetahui adanya surat yang ditembuskan kepada Polri untuk memanggil paksa Wapres, Boediono. “Saya belum lihat. Nanti saya cek dulu,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement