Rabu 05 Mar 2014 09:17 WIB

Bawaslu: Kampanye Dilarang Libatkan Anak-Anak

Pengendara motor terganggu dengan alat peraga kampanye partai politik
Foto: Republika/Aditya Pradana
Pengendara motor terganggu dengan alat peraga kampanye partai politik

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung Nazarudin Togakratu menegaskan bahwa sesuai ketentuan, pelaksanaan kampanye terbuka calon gubernur dan wakil gubernur Lampung dilarang melibatkan anak-anak.

"Anak-anak dilarang dilibatkan dalam kampanye terbuka calon gubernur dan calon wagub," ujarnya, di Bandarlampung, Rabu (5/3).

Menurut dia, waktu pelaksanaan kampanye terbuka pasangan calon kepala daerah Lampung tinggal 19 hari lagi, sehingga persiapan dan pengawasan terus dilakukan untuk mewujudkan pemilu yang demokratis di daerah ini.

"Kampanye terbuka pasangan cagub-cawagub itu boleh dihadiri sebanyak-banyaknya pendukung, namun dilarang melibatkan anak-anak dalam penyelenggaraannya," kata Nazarudin lagi.

Ia menyebutkan, kampanye terbuka pilgub Lampung akan dimulai pada 23 Maret hingga 5 April 2014, kemudian dilanjutkan masa tenang sebelum pelaksanaan pemungutan suara 9 April mendatang.

"Aturan mengenai jadwal kampanye telah ditentukan oleh KPU. Saat ini, kami mengimbau pasangan cagub-cawagub jangan melakukan kampanye melibatkan massa yang banyak," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement