Selasa 04 Mar 2014 20:13 WIB

JK Jelaskan Maksud Pengamanan Berita

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Citra Listya Rini
Jusuf Kalla (JK)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Jusuf Kalla (JK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menjelaskan maksud pengamanan berita sebagaimana yang tertuang dalam PP 59/2013. Hal itu menurutnya adalah pengamanan informasi agar keselamatan presiden dan wakil presiden tetap terjaga.

“Pengamanan semua bidang itu sesuai kebutuhan,” kata pria yang akrab disapa JK ini saat dihubungi, Selasa (4/3).

JK mencontohkan saat dirinya mengunjungi sejumlah daerah yang dilanda konflik, pengamanan tentu diperketat. Informasi mengenai rute dan ketempat mana saja yang dituju tidak boleh diketahui orang banyak. 

Selama ini, jelas JK, wartawan silahkan saja masuk dalam rombongan presiden atau wakilnya. Mereka bisa mengikuti kemanapun presiden dan wakilnya pergi. Namun tetap ada prosedur yang harus dilalui agar tetap terkontrol. 

Pengamanan presiden dan wakilnya selama ini dilakukan pasukan pengamanan presiden (Paspampres). Tugas pokoknya adalah melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat dan dimanapun berada kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya.

Mereka juga melaksanakan tugas protokoler khusus pada upacara-upacara kenegaraan  yang dilakukan baik di lingkungan Istana Kepresidenan maupun di luar lingkungan Istana Kepresidenan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 27 Agustus 2013 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya, serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. 

Dalam PP ini ditegaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) beserta keluarganya mendapatkan Pengamanan selama berada di dalam negeri dan luar negeri. Keluarga Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud meliputi: a. Istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden; b. Anak Presiden atau Wakil Presiden; dan c. Menantu Presiden atau Wakil Presiden.

“Pengamanan meliputi pengamanan pribadi, pengamanan instalasi, pengamanan kegiatan, pengamanan penyelamatan, pengamanan makanan, pengamanan medis, pengamanan beritan dan pengawalan,” bunyi Pasal 3 Ayat (4) PP ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement