Ahad 16 Feb 2014 18:04 WIB

KY Ragukan Hakim MK Usulan DPR

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Muhammad Hafil
Gedung Mahkamah Konsitusi
Foto: www.republika.co.id
Gedung Mahkamah Konsitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) meragukan hakim MK yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena dinilai sarat kepentingan politik. Panel Ahli lah yang sebenarnya dianggap dapat menyaring kompetensi mereka untuk menjadi seorang negarawan.

Komisioner Bidang Kerjasama Antarlembaga KY, Imam Ansori mengatakan, kalau DPR melakukan seleksi dari luar, kredibilitas calon hakim konstitusi itu mungkin bisa diakui. Namun, jika yang diusulkan merupakan figur atau aktor politik, dia menilai, calon itu akan sulit dipercaya.

“Kalau saya sendiri merasa ragu hakim konstitusi itu bisa melepas atribut politiknya untuk menjadi seorang negarawan. Lihat saja pak Akil, dia itu kan hasil rekrutmen DPR,” kata Imam saat dihubungi Republika, Ahad (16/2).

Fungsi Panel Ahli yang dibentuk KY, kata dia, sebenarnya tidak mengambil alih peran pihak perekrut hakim MK. Hanya menjembatan agar prinsip transparan, akuntabel, objektif dan partisipatif tetap ada. Selama ini, DPR, Presiden dan MA hanya mengusulkan calon, tanpa melibatkan publik.

Bukan hanya itu, dia menambahkan, hakim MK yang diusulkan Presiden pun, tidak lepas dari kepentingan politik. Kalau nantinya, para hakim konstitusi didominasi oleh orang-orang pilihan partai politik (parpol), MK sebaiknya berubah nama menjadi Mahkamah Politik.

Meski lembaga peradilan tertinggi itu telah membatalkan Undang-undang (UU) No.4 Tahun 2014, pihaknya tetap menghormati putusan hukum. KY pun segera mengirim surat ke anggota panel ahli yang sebelumnya ditetapkan, bahwa fungsi serta tugas mereka tidak perlu lagi dijalankan.

“Tapi kami tidak tahu kalau nantinya ada keputusan hukum baru. Sejauh ini, segala hal yang sudah disiapkan KY terkait proses seleksi hakim MK, dibatalkan,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement