REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar selesai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (20/1).
Pemeriksaanya terkait saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.''Tadi saya diminta bukti setor transfer gaji pak Akil ke BRI,'' ujar Janedjri, kepada wartawan, selepas memberikan keterangan ke KPK. Bukti tersebut sudah disampaikan kepada KPK. Penyerahan bukti ini terkait pengungkapan kasus TPPU Akil.
Dikatakan Janedjri, bukti transfer gaji Akil yang serahkan mulai 2008 hingga 2013. Hal ini merupakan upaya KPK untuk melengkapi alat bukti.
Saat ditanya apakah gaji Akil wajar atau tidak wajar, Janedjri mengatakan, pemeriksaan tidak sampai mengarah ke hal itu. Menurutnya hal itu merupakan ranah KPK. ''Saya hanya ditanya mengenai bukti setor,'' kata Janedjri.