Jumat 27 Dec 2013 22:41 WIB

DPR Aceh Mensahkan Sembilan Qanun

Masjid Baiturrahman Banda Aceh
Masjid Baiturrahman Banda Aceh

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerima pengesahan sembilan rancangan qanun untuk ditetapkan menjadi qanun.

Pernyataan pengesahan menerima pengesahan qanun tersebut disampaikan dalam pendapat akhir fraksi-fraksi DPRA pada sidang paripurna dewan di Banda Aceh, Jumat (27/12).

Fraksi di DPRA yang menerima pengesahan tersebut, yakni Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi PPP-PKS.

Adapun sembilan rancangan qanun (raqan) yang disahkan menjadi qanun tersebut, yakni Raqan Pengelolaan Barang Milik Aceh, Raqan Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh.

Kemudian, Raqan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh, Raqan Pengelolaan Pertambangan, Mineral, Batubara, Raqan Retribusi Jasa Usaha, Raqan Retribusi Jasa Umum, dan Raqan Retribusi Perizinan Tertentu.

Kemudian, Raqan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), dan Raqan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRA.

Ketua Fraksi Partai Aceh Tgk M Harun mengatakan fraksi yang diketuainya menerima pengesahan ke sembilan rancangan qanun tersebut karena kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

"Semua ini merupakan kebijakan yang dibutuhkan Pemerintah Aceh sebagai dasar hukum guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Tgk M Harun.

Sementara, Dalimi, juru bicara Fraksi Partai Demokrat terus mendorong eksekutif Pemerintah Aceh menyiapkan kebijakan hukum sebagai pedoman meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Karena itu, kami mengingatkan agar ke sembilan qanun yang disahkan ini segera diimplementasikan, tidak menjadi pajangan belaka," kata politisi Partai Demokrat tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement