Senin 09 Dec 2013 11:55 WIB

Pemilik Satu Ton Ganja Siap Edar Bandar Besar

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Karta Raharja Ucu
Ganja kering (Ilustrasi)
Foto: Corbis
Ganja kering (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PAMULANG -- Kepala Kepolisian Sektor Metro Pamulang, Kompol Muhammad Nasir mengatakan, tersangka pemilik ganja siap edar seberat satu ton, Antonius Engkos (50 tahun) adalah bandar besar.

Nasir berkata, tersangka juga merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama. “Antonius punya jaringan besar. Pelanggannya juga tersebar di seluruh wilayah Jabodetabek,” katanya kepada ROL, Senin (9/12).

Dijelaskan Nasir, barang bukti seberat satu ton ganja kering yang disita Polsek Pamulang merupakan indikasi besarnya jaringan yang dimiliki Antonius. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan-jaringan yang terkait dengan tersangka.

Antonius kini mendekam ditahanan Polsek Metro Pamulang. Ia diancam dengan pasal 111 junto 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Ia dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Pamulang pada Ahad (8/12) dinihari. Dari penangkapan tersangka, didapatlah barang haram seberat  kurang lebih satu ton itu di rumahnya Perumahan Pura Blok C4 Nomor 25 RT04 RW22 Tajur Halang, Bojong Gede, Depok.

Penangkapan Antonius merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya. Kedua tersangka itu yakni Jefri (31 tahun) dan ibunya, Evi Krisnawati (52 tahun). Keduanya ditangkap dengan barang bukti empat kilogram ganja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement