Ahad 01 Dec 2013 15:48 WIB

DPR Akan Panggil Kapolri Terkait Jilbab Polwan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
 Peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (25/11). (Republika/Yasin Habibi)
Peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (25/11). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polri, Jenderal Polisi Sutarman telah menyetujui pemakaian jilbab bagi polisi wanita (polwan). Namun, tiba-tiba ada Telegram Rahasia (TR) yang berisi menunda pemberlakuan kebijakan pemakaian jilbab tersebut.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa menyatakan Polri tidak melarang penggunaan jilbab hanya karena bermasalah dengan anggarannya. "Kapolri kan sudah merilis dan mengambil keputusan, Polwan boleh berjilbab. Kendalanya belum ada dana untuk buat seragam jilbab," kata Saan yang ditemui usai acara diskusi di Jakarta, Ahad (1/12).

Saan menambahkan seara institusi, Polri sudah menyetujui adanya kebijakan yang membolehkan Polwan untuk memakai jilbab saat sedang bertugas. Bagkan Polri sudah memperagakan Polwan untuk berjilbab.

Ia menduga penundaan kebijakan untuk polwan berjilbab ini terbentur masalah anggaran. Pasalnya Polri belum memiliki anggaran untuk seragam polwan yang memakai jilbab. Ia mengaku belum mengetahui berapa anggaran yang dibutuhkan Polri untuk seragam polwan berjilbab ini.

Hal tersebut akan ditanyakan Komisi III DPR kepada Polri dalam rapat dengar pendapat (RDP). Dalam RDP juga Komisi III akan mengonfirmasi mengenai isi TR tersebut. Konfirmasi ini agar tidak ada informasi berbeda yang disampaikan kepada masyarakat.

"Supaya apa yang disampaikan ke publik tentang kebijakan penggunaan jilbab tidak dilarang dan isi telegram itu, bisa sejalan. Jangan sampai ada informasi yang berbeda, di satu sisi tidak melarang tapi sisi lain justru polisi melarang tapi tidak disampaikan ke publik, akan membingungkan," tegas Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement