REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Kurnia Toha, mengatakan BPN RI tidak punya kewenangan menyelesaikan sengketa.
Menurut Kurnia, sengketa tersebut merupakan permasalahan sejumlah pihak. Pihak yang bisa menyelesaikan dengan tindakan hukum ialah pihak kepolisian, pengadilan, atau Kejaksaan. ''Kita hanya bisa memediasi,'' kata dia, Jumat (29/11).
Mediasi tersebut, menurut dia, dengan menggunakan win-win solution yang tidak hanya didasarkan kepada bukti formal tapi keadilan. Jika tidak mau berdamai pihaknya mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. ''Kalau kita punya wewenang tentu kita mau sekali,'' kata dia.
Advertisement