Jumat 22 Nov 2013 13:36 WIB

Kepala SKK Migas Baru Dicecar Wartawan Soal Duit 600 Ribu Dolar Singapura

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
The new Head of Special Task Force for Upstream Oil and Gas Business Activities (SKK Migas), Johannes Widjonarko file photo)
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
The new Head of Special Task Force for Upstream Oil and Gas Business Activities (SKK Migas), Johannes Widjonarko file photo)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Johannes Widjonarko menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Pengganti Rudi Rubiandini sebagai Kepala SKK Migas itu diperiksa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan atasannya itu. Selain diperiksa untuk tersangka Rudi, Widjonarko juga memberikan keterangan untuk tersangka lainnya. 

"Saya dimintai keterangan sebagai saksi untuk Pak Rudi Rubiandini dan Deviardi terkait dengan tindak pidana pencucian uang," kata Widjonarko, saat hendak meninggalkan gedung lembaga antirasuah itu, Jumat (22/11).

Awak media mencecar Widjonarko mengenai dugaan adanya aliran dana ke Rudi ketika dia masih menjabat sebagai Wakil Kepala SKK Migas. Dana itu disebut senilai 600 ribu dolar Singapura. Mengenai hal itu, Widjonarko enggan menjelaskannya secara langsung. "Saya sudah memberikan semua keterangan kepada penyidik," kata dia.

Widjonarko enggan berkomentar lebih jauh mengenai ada atau tidaknya pemberian uang itu, termasuk ketika ditanya apakah dana itu berasal dari pengusaha yang bergerak di lingkungan SKK Migas. Widjonarko hanya mengatakan sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik KPK. Ia pun beranjak masuk ke mobilnya.

Rudi memang tidak hanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan di lingkungan SKK Migas. KPK juga menjadikannya tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 12 November lalu. 

Rudi diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pelatih golf Rudi, Deviardi, juga disangkakan pasal yang sama.

Dalam kasus korupsi, Rudi ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Deviardi dan. Komisaris PT KOPL Simon Gunawan Tanjaya dan pelatih golf Deviardi. 

Diduga Rudi telah menerima uang melalui Deviardi terkait kegiatan di lingkungan SKK Migas. Dalam surat dakwaan Simon, Rudi disebut menerima 200 ribu dolar Singapura dan 900 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Uang itu disebut dari atasannya Simon, Widodo Ratanachaitong. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement