Kamis 21 Nov 2013 16:50 WIB

4 Poin Hasil Pertemuan Surya Paloh-Megawati

Rep: Hannan Putra/ Red: Mansyur Faqih
Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo
Foto: Ismar Patrizki/Antara
Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, LENTENG AGUNG -- Pertemuan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dengan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Sukarnoputri siang ini, Kamis (21/11) menghasilkan empat poin.

Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo mengatakan, pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut membahas seputar masalah bangsa yang terjadi. "Kita berbincang banyak hal tentang kondisi bangsa hari ini. Tentu tidak semua yang bisa kita sampaikan," katanya di Kantor Pusat PDIP Lenteng Agung Jakarta Selatan.

Selanjutnya, ia membacakan empat poin hasil pertemuan tersebut. 

1. Mendesak Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum untuk memastikan agar daftar pemilih tetap sunguh-sungguh menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara Indonesia untuk memilih.

2. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk menginstruksikan kepada Lembaga Sandi Negara agar lebih fokus pada tugas utamanya di daiam membela kepentingan negara Indonesia. Dan menarik diri dari segala upaya untuk terlibat di dalam proses demokrasi melalui kerjasama dengan KPU.

3. Meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar secepatnya memulihkan kepercayaan publik dan mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai bentang terakhir demokrasi. Berkaitan dengan hal tersebut, terhadap adanya dalil hukum MK yang mengizinkan pemilih untuk memilih lebih dari satu kali atau diwakilkan yang nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945, dan bertentangan dengan prinsip satu orang, satu suara, harus dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. 

Atas dasar hal tersebut, maka negara harus memfasilitasi hak warga negara yang memiliki kesulitan untuk memilih. Seperti orang cacat, atau pemilih yang tinggal di daerah terpencil. Mahkamah Konstitusi juga didesak untuk membatalkan sistem noken di Papua yang nyata-nyata bertentangan dengan konstitusi.

4. Meminta kepada seluruh penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP agar mampu melaksanakan tugas menyelenggarakan pemilu dengan lebih demokratis, berdasarkan asas luber dan jurdil. Serta mengedepankan independensi dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement