REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mendesak aparat kepolisian bertindak tegas dengan memperketat peredaran minuman keras di daerah tersebut, menyusul insiden tewasnya empat pemabuk sepekan terakhir.
"Langkah tegas harus dilakukan dengan merazia serta menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam peredaran minuman keras, termasuk juga penggunanya," seru Sekretaris MUI Tulungagung, Abu Sofyan, Rabu.
Selain dipicu insiden pesta minuman keras oplosan yang menelan empat korban jiwa, desakan itu mengemuka lantaran di Tulungagung sudah diberlakukan peraturan daerah tentang larangan peredaran maupun segala bentuk penjualan minuman beralkohol.
"Di Tulungagung tidak ada yang mempunyai izin resmi penjualan minuman keras. Jadi tidak alasan lagi untuk menoleransi bagi siapa saja yang melanggarnya," tandasnya.
Senada, desakan agar polisi dan aparat Satpol PP bertindak tegas juga dilontarkan kalangan legislatif setempat.
Murani, salah seorang anggota Komisi D DPRD Tulungagung menyarankan agar polisi maupun Satpol PP proaktif dalam mengawal perda miras yang berlaku di daerah tersebut. Menurutnya, peredaran minuman keras, terutama jenis "black label" atau oplosan di wilayah Tulungagung sudah sangat meresahkan.
"Gerakan penertiban secara masif dan intensif harus segera dilakukan," desaknya.