Rabu 20 Nov 2013 17:11 WIB

Toko Modern di Sleman Salahi Aturan

Rep: Nur Aini/ Red: Djibril Muhammad
Waralaba, ilustrasi
Waralaba, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sejumlah toko modern di Sleman dinilai menyalahi aturan perizinan karena membuka fasilitas kafetaria atau restoran di dalam toko. Perkembangan toko modern tersebut dikhawatirkan semakin meminggirkan pasar tradisional dan usaha kecil.

Toko modern yang membuka fasilitas kafetaria di antaranya seperti Indomaret Point dan Circle K. Selain mengoperasionalkan tempat berbelanja, toko tersebut menyediakan fasilitas makanan dan minuman siap saji. Toko dilengkapi dengan meja-kursi hingga fasilitas wi-fi.

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Sleman, Pranowo mengakui toko modern dengan fasilitas kafetaria menyalahi aturan. Akan tetapi, Disperindagkop belum berencana menindak toko tersebut.

"Izin mereka toko modern, bukan restoran," ujarnya dihubungi Rabu (20/11).

Pranowo mengaku pihaknya akan mencermati perpanjangan izin toko modern. Peninjauan izin toko modern akan dilakukan hingga Desember 2014. "Sekarang ini masih proses pengurusan izin. Akhir tahun nanti, kami akan pertanyakan mereka," ungkapnya.

Saat ini, Sleman memiliki 173 toko modern. Pranowo mengaku Sleman telah memiliki aturan yang membatasi toko modern agar pasar tradisional bisa tetap hidup. Pembatasan tersebut seperti jarak antara toko modern dan pasar tradisional minimal 1.000 meter atau satu kilometer dan supermarket 1,5 kilometer.

Pembatasan toko modern termasuk kuota per kecamatan. Sleman membatasi izin baru untuk sejumlah kecamatan yang telah memiliki banyak toko modern.

Sementara itu, DPRD Sleman mendesak ada penindakan tegas kepada toko modern yang menyalahi aturan. Hal ini karena masih ada toko modern yang disegel tetapi tetap beroperasi.

"Warung (makanan) di dalam toko modern itu sudah menyalahi perizinan, tidak bisa dibiarkan begitu saja, " ujar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sleman, Rendradi Suprihandoko.

Rendradi menyebut ada 11 toko modern yang bermasalah dengan perizinan. Dari jumlah itu, sekitar tujuh toko modern sudah disegel. "Mereka sudah disegel tetapi masih beroperasi," ujarnya.

Keberadaan toko modern yang tidak diatur tersebut dinilai mengancam keberadaan pasar tradisonal. Apalagi, jika pasar tradisional tidak mendapat perbaikan infrastruktur dan pembinaan pedagang.

"Dengan perkembangan toko modern, izin harus diperbaiki. Jika tidak, pasar tradisional akan semakin terpinggirkan," ujarnya.

Penindakan dari Disperindagkop dan Satpol PP Sleman terhadap toko modern dinilai masih lemah. Rendradi mempertanyakan mengapa toko tradisional tidak berizin belum ditindak.

"Toko modern yang belum berizin tetapi bisa beroperasi, sebenarnya ada apa dengan pemerintah Sleman. Kalau perlu bawa saja ke pengadilan kasus seperti ini," ungkapnya.

Rendradi menekankan tidak ada larangan bagi toko modern di Sleman. Akan tetapi, pendirian mereka harus sesuai dengan aturan serta memberdayakan usaha kecil dan menengah.

Toko modern di Sleman diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2010 tentang penataan lokasi toko modern dan pusat perbelanjaan serta Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2010 tentang perizinan pusat perbelanjaan dan toko modern.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement