REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka kasus korupsi, Jumat (15/11).
Setelah tersangka kasus Bank Century Budi Mulya, KPK juga menahan tersangka dari kasus Hambalang yang juga Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor.
"Ya, tersangka TBMN (Teuku Bagus Mohammad Noor) ditahan di Rutan Salemba," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP yang dihubungi wartawan, Jumat (15/11).
Teuku Bagus menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam. Ia selesai diperiksa dan keluar dari gedung KPK pada pukul 18.30 WIB. Pada saat keluar dari gedung KPK, ia terlihat memakai baju khusus tahanan KPK berwarna oranye.
Namun ia sama sekali tidak memberikan pernyataan apapun kepada para wartawan. Saat ditanya mengenai mafia dalam proyek Hambalang yang sempat ia katakan dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus Hambalang lain, ia tetap bungkam dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Sebelumnya KPK menetapkan Teuku Bagus Mohammad Noor sebagai tersangka ketiga dalam kasus Hambalang pada 1 Maret 2013, setelah Deddy Kusdinar dan Andi Alifian Mallarangeng. Tersangka baru dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso.