REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Tim penyidik Polres Pamekasan, Jawa Timur, akhirnya menahan mantan koordinator lapangan pendistribusian bantuan beras bagi warga miskin (raskin) Ahmad Yani. Yang bersangkutan diketahui terlibat melakukan penggelapan bantuan.
"Yang bersangkutan kami tahan, setelah sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus raskin tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Moh Nur Amin, Senin.
Ia menjelaskan bahwa Ahmad Yani diketahui terlibat melakukan penggelapan bantuan raskin atas pengakuan sejumlah saksi dan kepada desa yang diperiksa tim penyidik Polres Pamekasan.
Pria yang baru pensiun sebagai pegawai Bulog Sub Divre XII Wilayah Madura ini, bekerja sama dengan Kepala Desa Larapangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Mustahep yang ditahan tim penyidik lebih dulu.
"Dari keterangan tersangka Kepala Desa Larangan Slampar inilah, terungkap bahwa Ahmad Yani yang mengatur strategi penggelapan bantuan raskin di Pamekasan," kata Nur Amin menjelaskan.
Dengan demikian, sambung dia, tersangka penggelapan bantuan raskin yang telah ditahan tim penyidik Polres Pamekasan sebanyak dua orang, termasuk Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan.
Kasus dugaan korupsi bantuan raskin di Kabupaten Pamekasan tergolong parah dan hampir terjadi di semua desa di wilayah itu, sebagaimana laporan yang disampaikan masyarakat ke Komisi D DPRD Pamekasan.
Hasil penelitian Lembaga Pemantau Kebijakan Publik di Pamekasan menyebutkan jumlah kerugian negara dalam kasus penggelapan raskin di Kabupaten Pamekasan ini mencapai Rp 58,8 miliar per tahun.