Selasa 05 Nov 2013 06:27 WIB

PDIP: 10,4 Juta DPT Berpotensi Cacat Hukum

Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Foto: Antara
Daftar Pemilih Tetap (DPT)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Khusus Kajian Daftar Pemilih PDI Perjuangan Arif WIbowo mengatakan sebanyak 10,4 juta data pemilih belum lengkap yang dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berpotensi cacat hukum.

"Maka dari itu kami (PDIP) meminta agar ditunda penetapannya karena ada angka signifikan 10 juta yang bermasalah, berarti 10 juta itu cacat hukum," kata Arif di halaman Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Senin malam.

Dia menjelaskan dalam pengaturan perihal DPT di Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, jelas seharusnya KPU tidak menetapkan DPT terlebih dahulu jika masih ada DPT yang bermasalah. Menurut KPU sendiri, 10,4 juta pemilih tidak memilik Nomor Induk Kependudukan (NIK), namun masih memenuhi syarat sebagai pemilih.

"Seharusnya diselesaikan dulu agar jumlahnya tidak signifikan seperti itu, jika buru-buru ditetapkan, itu justru melanggar hukum," ujarnya.

Arif, yang juga wakil Komisi II DPR ini, mengatakan partainya tidak akan tinggal diam menyangkut penetapan DPT yang menurutnya terkesan dipaksakan. Partai, ujar Arif, akan mengambil langkah-langkah terkait untuk menindaklanjuti penetapan DPT ini, walaupun dia masih enggan menjelaskan secara spesifik apa langkah tersebut.

"Kami tentu akan melakukan langkah-langkah hukum dan politik tapi tunggu tanggal mainnya. Jika dibicarakan sekarang bukan langkah politik namanya," ujarnya.

Dalam pengawasan yang dilakukan internal PDIP, Arief mengaku menemukan data pemilih bermasalah jauh lebih besar daripada temuan Badan Pengawas Pemilu sebesar 10,4 juta itu. "Kami menemukan sekitar 17 juta data pemilih yang bermasalah, kami juga sudah menyerahkan datanya sebanyak tiga kotak besar ke KPU," ujar Arif.

Sebelum penetapan DPT oleh KPU pada Senin malam, PDIP bersikukuh memprotes melawan "kehendak" KPU untuk menetapkan DPT. KPU akhirnya menetapkan DPT Pemilu 2014 sebanyak 186.612.255 pemilih untuk dalam negeri yang terdiri dari 93.439.610 pemilih laki-laki dan 93.172.645 pemilih perempuan. Sedangkan DPT untuk pemilih di luar negeri sebanyak 2.010.280 orang di 130 negara dengan 873 TPS.

Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan pihaknya mempertimbangkan masukan semua pihak dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap sebanyak 186.612.255 pemilih. Dia mengatakan data bermasalah sebanyak 10,4 juta akan segera diselesaikan dengan melengkapi kekurangannya. Husni meyakini bahwa 10,4 juta merupakan data pemilih riil dan harus diakomodasi hak politiknya.

Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan 10,4 juta pemilih itu terkait tidak memiliki NIK dan termasuk domain pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri. Untuk itu KPU akan berkoordinasi dengan Kemendagri untuk menyelesaikan masalah NIK tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement