Kamis 24 Oct 2013 20:16 WIB

Adnan Buyung Berencana Praperadilankan KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan
Adnan Buyung Nasution
Foto: Republika/Yasin Habibi
Adnan Buyung Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu kuasa hukum tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Adnan Buyung Nasution mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memprotes tindakan penggeledahan dan penyitaan terkait kasus penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak yang menjerat kliennya.

Bahkan Adnan Buyung sudah menyiapkan untuk melakukan praperadilan terhadap KPK. "Ada niat untuk praperadilan, sedang dipertimbangkan," kata Adnan Buyung Nasution yang ditemui di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10).

Adnan Buyung menambahkan kliennya sangat keberatan dengan tindakan penyitaan sejumlah dokumen pribadi dari perusahaan milik Wawan. Pasalnya ia mengklaim sejumlah dokumen yang disita KPK tidak ada hubungannya dengan kasus yang menjerat Wawan.

Namun, untuk pengajuan proses praperadilan, pihak Wawan mengaku masih menunggu penjelasan dari pimpinan KPK. Pihaknya telah melayangkan surat untuk meminta penjelasan dari pimpinan.

"Kami akan menunggu penjelasan dari pihak pimpinan KPK soal penyitaan," jelasnya.

Sementara itu juru bicara KPK, Johan Budi SP mengimbau jika dari pihak tersangka memprotes dengan tindakan hukum yang dilakukan KPK seperti penggeledahan dan penyitaan, maka dapat menempuh jalur hukum yaitu praperadilan. Menurutnya setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum kalau merasa dirugikan terhadap upaya hukum yang dilakukan penegak hukum.

Ia menilai penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK selalu dicantumkan dalam berita acara. Selain itu, tersangka juga melihat proses penggeledahan dan penyitaan serta menandatangani berita acara tersebut.

Saat ditanya apakah KPK siap untuk menghadapi rencana praperadilan yang diajukan pihak Wawan, ia menyatakan pihaknya harus siap. "Soal siap, saya kira kita harus siap. Silakan saja kalau merasa apa yang dilakukan penyidik KPK tidak pas," tegas Johan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement