REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan tukang parkir, Sulistyo (19), karena telah membawa kabur gadis di bawah umur NA (16).
Kasubbag Humas Polres Temanggung, AKP Marino, di Temanggung, Kamis, mengatakan Sulistyo yang setiap hari bekerja sebagai tukang parkir di Parakan tersebut ditangkap setelah ada laporan dari keluarga NA.
"Tersangka kami tangkap di kompleks eks Kantor Kawedanan Parakan. Pelaku mengakui selama empat hari telah menyetubuhi gadis tersebut di salah satu ruang di kantor itu," katanya.
Kronologi kasus itu bermula dari korban yang pada akhir pekan lalu berpamitan kepada orangtuanya keluar rumah untuk mengerjakan tugas sekolah. Namun, korban justru bermain sampai ke daerah Salam di Kabupaten Magelang.
Karena sudah saling kenal, korban minta dijemput pelaku dengan harapan diantar pulang. Di luar dugaan, tersangka justru membawa korban ke kompleks Kantor eks Kawedanan Parakan.
Sulistyo mengaku melakukan hubungan badan tidak ada paksaan karena berdasarkan suka sama suka.
"Sebenarnya saya tidak membawa kabur karena ceweknya itu yang maunya ngikuti saya,'' kata Sulistyo. ''Sudah saya suruh pulang, tetapi tidak mau."
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka masih meringkuk di sel Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002, lebih subsider Pasal 332 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Marino mengatakan polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah celana jins warna biru, satu hem kotak-kotak warna cokelat, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi AA 5478 KN.