REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengakui, pihaknya menemukan aliran dana mencurigakan dalam rekening milik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar dengan nilai lebih dari Rp 10 miliar.
Laporan tersebut telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang melakukan penyidikan terkait suap yang diterima Akil dalam penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah di MK.
Kuasa hukum Akil Mochtar, Otto Hasibuan, mempertanyakan kebenaran pernyataan tersebut. "Kita berupaya untuk dapat klarifikasi dari KPK soal itu," kata Otto yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10).
Otto juga mempertanyakan mengenai pemblokiran sejumlah rekening milik kliennya. Pasalnya hingga saat ini, KPK belum menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Akil.
KPK baru menetapkan kliennya sebagai tersangka dengan pasal suap dan barang bukti dalam bentuk uang juga telah disita KPK. Kalau uangnya sudah disita KPK, ia menanyakan uang yang mana yang dilakukan pencucian uang oleh kliennya.
"Jadi kalau suap, uangnya di tangan KPK lalu pencucian uangnya ada di mana karena ini lain dengan perkara Djoko (terdakwa kasus korupsi dan TPPU, Irjen Djoko Susilo)," jelasnya.