Senin 14 Oct 2013 02:03 WIB

Imigrasi Medan Deportasi 24 WN Cina

Deportasi (ilustrasi)
Foto: rimanews.com
Deportasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Sumatera Utara, mendeportasi 24 Warga Negara Cina pada Jumat (11/10) menggunakan penerbangan Silk Air. Mereka dideportasi karena melanggar izin tinggal.

Kepala Rudenim Medan, Herdaus ketika dihubungi di Medan, Ahad, menyebutkan puluhan warga negara asing tersebut dikembalikan ke negara asalnya sekitar pukul 13.00 WIB, melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

Pemulangan Warga Negara Cina itu, menurut dia, telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. "Pengembalian warga negara asing tersebut karena melanggar izin tinggal di Indonesia," ucap Herdaus.

Dia menambahkan sebelum ke-24 Warga Negara Cina itu dipulangkan, mereka beberapa hari dititipkan dan menginap di Rudenim Medan.

"Warga Negara Cina tersebut diserahkan petugas Imigrasi Pematang Siantar ke Rudenim Medan," kata Herdaus.

Sebelumnya petugas Imigrasi Pematang Siantar mengamankan 24 Warga Negara Cina di Vihara Avalokiteswara Jalan Tengku Hasyim, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (28/9) sekitar pukul 01.99 WIB.

Warga negara asing tersebut menyalahi izin tinggal. Mereka hanya memiliki izin kunjungan.

Ke-24 warga China itu terdiri dari 15 pria dan sembilan wanita. Kedatangan tamu asing tersebut ke Indonesia, karena diundang sebuah yayasan untuk pertunjukan seni budaya wayang Cina di Vihara tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement