Jumat 11 Oct 2013 19:57 WIB

Alasan KPK Tidak Menahan Andi Mallarangeng

Pemeriksaan Andi Mallarangeng. Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng meninggalkan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/8) usai menjalani pemeriksaan.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pemeriksaan Andi Mallarangeng. Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng meninggalkan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/8) usai menjalani pemeriksaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, belum perlu untuk ditahan.

"Setelah diperiksa, penyidik menyimpulkan AAM (Andi Alfian Mallarangeng) belum diperlukan penahanan. Alasannya penyidik dalam keperluan penyidikan belum memerlukan penahanan tersangka AAM. Ini tentu alasannya untuk keperluan penyidikan," kata Johan di Gedung KPK, di Jakarta, Jumat (11/10).

Johan menegaskan belum ditahannya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut artinya masih akan dilakukan pemeriksaan kembali terhadapnya. "Akan dilaksanakan pemeriksaan lanjutan terkait penyidikan Hambalang ini," katanya melanjutkan.

Ia menampik proses kasus ini segera dibuat lambat. "KPK dalam kasus Hambalang ini bukan dilambat-lambatkan. Dalam penyidikan, tim penyidik menemukan data-data baru baik berdasarkan saksi-saksi maupun bukti-bukti yang didapat oleh penyidik, seperti hasil penggeledahan dan penelusuran tim penyidik KPK," katanya menjelaskan.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad kembali berjanji akan melakukan penahanan terkait tersangka Andi Mallarangeng. Ia menyatakan keseriusan KPK dalam menangani perkara korupsi dari kasus Bank Century dan proyek Hambalang.

Menanggapi janji Samad tersebut, Johan mengatakan apa yang dijanjikan Samad belum tentu tidak dilakukan. "Apa yang disampaikan Abraham Samad kan belum tentu tidak dilakukan. Ini bukan tidak ditahan, ini yang harus digaris bawahi," katanya.

Usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, Andi Mallarangeng keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16.55 WIB. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Andi sebagai tersangka sejak dia ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Desember 2012.

Pada pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada 9 April lalu, Andi masih lolos. Maka pada pemeriksaan yang kedua ini, sempat ada dugaan ia akan ditahan, apalagi pemeriksaan berlangsung pada hari Jumat yang dikenal di kalangan KPK sebagai 'Jumat Keramat' lantaran

biasanya KPK menahan tersangka pada hari Jumat. Ternyata Andi kembali lolos dari Jumat Keramat.'

Ia mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut meskipun dirinya mengaku sudah siap ditahan. Ia bahkan sudah membawa satu koper yang berisi barang-barang pribadinya jika memang akan ditahan KPK

"Saya selalu siap mengikuti prosedur-prosedur ketetapan atau ketentuan oleh KPK. Jadi kalau hari ini pun saya siap. Kalau besok dipanggil lagi, saya siap," ujar Andi.

Ia kemudian bergegas masuk ke dalam mobil pajero berwarna putih dengan nomor polisi B 891 NON, bersama sejumlah pengacaranya.

Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement