Jumat 04 Oct 2013 11:32 WIB

KPK Periksa Miranda Goeltom Terkait Century

Miranda Goeltom
Foto: Antara
Miranda Goeltom

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Gultom dalam kasus korupsi fasilitas pendanaan jangka pendek Rp6,7 triliun dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Saya menjadi saksi untuk kasus Century," kata Miranda saat datang ke gedung KPK Jakarta, Jumat.

Miranda datang dari lembaga pemasyarakatan Pondok Bambu, tempatnya menjalani vonis selama tiga tahun penjara karena kasus suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Hingga saat ini KPK telah memeriksa lebih dari 57 saksi dengan 102 kali tatap muka dengan penyidik.

Para saksi tersebut sebagian besar adalah orang-orang yang hadir pada rapat KSSK pada November 2008, antara lain mantan ketua KSSK manan Menteri Keuangan Sri Mulyani, mantan Komisioner di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sekaligus anggota KKSK Darmin Nasution,

Dirjen Pajak Fuad Rahmany yang pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam/LK) hingga Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad.

Namun saksi-saksi tersebut tidak menjelaskan kepada media apa yang terjadi pada rapat KSSK dan hanya berjanji akan membuka pembicaraan pada rapat saat di pengadilan.

KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement