Kamis 26 Sep 2013 17:51 WIB

Lemhannas Minta UUD 195 Diimplementasikan

Rep: Muhammad Subarkah/ Red: Heri Ruslan
Lemhanas
Lemhanas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Pemahaman dan implementasi UUD 1945 masih bermasalah. Untuk itu maka dalam pertemuan antara Lemhannas dan MPR RI segala kendala yang ada segera bisa diselesaikan.

''Dalam pertemuan itu, kami mendapat masukan-masukan konkret dari Lemhannas tentang sistem berbangsa dan bernegara. sxalah satu usulannya adalah meminta agar MPR bisa mengimplementasolam UUD 1945 bisa dipahami serta diimplementasikan oleh seluruh masyarakat. Selain itu, kalau memang ada aspirasi untuk penyempurnaan atau amandemen, kita oun sudah mempersiapkan berbagai hal yang diperulakan,'' kara Ketua Tim Kajian MPR Jafar Hafsah, di Gedung Lemhannas, Kamis (26/0).

Dalam kunjungan itu, tim MPR  terdiri dari Jafar Hafsah, Bukhori Yusuf, dan Intsiawati Ayus. Mereka diterima Gubernur Lemhannas Budi Susilo Supandji, Tenaga Profesional Bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas RI Mayjen TNI (Purn) I Putu Sastra  Wingarta, serta Siti Nurbaya Bakar dan Anhar Gonggong dari Ikatan Alumni Lemhannas.

Menurut Jafar memang ada penekanan yang serius dalam soal pelaksanaan konstitusi, khususnya dalam implementasi sistem demokrasi. Pihak Lemhannas menyoroti adanya sistem demokrasi yang seolah-olah memutlakkan mekanisme 'voting' atau pengambilan suara ketika hendak memutuskan sebuah masalah. Padahal sebenarnya ada cara demokrasi ala Indonesia, yakni memakai sistem musyawarah dan mufakat.

"Jadi, jangan sampai paradigma yang berkembang bahwa demokrasi selalu melalui cara voting. Kita semenjak dahulu punya cara di dalam mengambil keputusan, yakni  memakai musyawarah dan mufakat itu. Nah, hal inilah yang kemudian diingatkan kembali oleh Lemhannas,'' katanya.

Selain itu, lanjut Ja'far,  Lemhannas juga memberikan usulan agar '4 Pilar Kebangsaan' sungguh-sungguh dapat diterapkan. Bahkan agar bisa bergaung lebih meluas, maka ke depan perlu dibuat lembaga khusus untuk menangani sosialisasinya.

"Semua usulan itu kami terima, dan akan dibicarakan lebih lanjut bersama tim. Kami juga akan kaji lagi sistem ketatanegaraan termasuk aturan mengenai Kepala Negara yang belum jelas," pungkas Jafar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement