Selasa 10 Sep 2013 19:00 WIB

Golkar Soroti 10 Menteri Yang Akan Maju Jadi Caleg

Partai Golkar
Partai Golkar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Calon legislatif dari Partai Golkar Harry Warganegara Harun menyorot Komisi Pemilihan Umum yang membolehkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II menjadi calon legislatif pada Pemilu 2014.

"Ada 10 menteri yang menjadi caleg saat ini, bagaimana dengan tugas dan tanggung jawab mereka," kata Harry di Media Center DPP Partai Golkar di Jakarta, Selasa.

Menurut Harry, sejumlah menteri anggota Kabinet Indonesia Bersatu II berpotensi melanggar tugas dan tanggung jawab mereka karena sibuk mempersiapkan pencalonannya sebagai anggota legislatif.

Selain itu, ujar dia, aturan KPU juga dinilai diskriminatif karena pejabat BUMN dan BUMD diharuskan mundur dari jabatan terlebih dahulu sebelum mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

"Seharusnya para menteri sekarang memberikan konsentrasi penuh terhadap pekerjaannya sebagai menteri, apalagi dalam kondisi negara yang sedang penuh masalah," katanya.

Ia berpendapat, pencalonan diri sejumlah menteri menjadi calon legislatif bukan perkara mudah dan bisa membuat pekerjaan seorang menteri terganggu.

Ia mengingatkan bahwa menteri yang menjadi caleg merupakan kontroversi karena berdasarkan pasal 51 ayat 1 (k) UU No 8 tahun 2012, calon legislatif tidak boleh memiliki jabatan rangkap di badan usaha ataupun lembaga yang sumber keuangannya berasal dari negara.

"Saya sendiri legowo melepas jabatan saya sebagai pejabat BUMD di Sulawesi sebelum saya mencalonkan diri untuk taat mengikuti aturan KPU," kata Harry ambil menambahkan, seharusnya KPU tidak diskriminatif dalam mengimplementasikan aturan yang ada.

Sebagaimana diberitakan, menteri yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif di DPR RI dilarang muncul dalam iklan layanan masyarakat meskipun tidak bermaksud untuk kampanye.

"Pejabat yang menjadi caleg tidak boleh menggunakan anggaran, baik APBN maupun APBD, untuk kepentingan iklan layanan masyarakat institusinya," kata Komisioner KPU Arief Budiman usai rapat pleno revisi PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye di Jakarta, Kamis (22/8).

Arief mengemukakan iklan layanan masyarakat dari institusi atau lembaga pemerintah tetap boleh dilakukan namun tidak boleh menampilkan pejabat dan menteri terkait yang sedang mencalonkan diri menjadi anggota DPRD atau DPRD.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement