Selasa 03 Sep 2013 08:58 WIB

Warga Magersari Keraton Tuntut Sertifikat SHM

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Hazliansyah
Ilustrasi - KERATON SOLO.Sejumlah kendaraan melintas di depan Keraton Surakarta, Solo, Jumat (16/10).
Foto: Antarafoto
Ilustrasi - KERATON SOLO.Sejumlah kendaraan melintas di depan Keraton Surakarta, Solo, Jumat (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Warga yang tinggal di Kampung Baluwarti, komplek dalam lingkup tembok Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sudah puluhan tahun menuntut pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Banyak pihak menganggap sah-sah saja terkait keinginan warga untuk mengujukan permohonan pensertifikatkan tanah yang ditinggali selama ini. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 5/1960, tentang Peraturan Dasar-dasar Pokok Agraria sudah diatur syarat-syarat untuk mengurus SHM dari tanah swapraja.

Sebelumnya, Walikota Solo, Hadi Rudyatmo, telah memberi sinyal positif kepada warga magersari untuk mensertifikasikan tanah mereka. Sesuai dengan UU Nomor 5/1960, tentang Peraturan Dasar-dasar Pokok Agraria, dimungkinkan warga yang menempati tanah swapraja bisa mendapatkan SHM. Ini bisa diwujudkan asalkan sudah tinggal di kawasan itu lebih dari 20 tahun.

"Sangat memungkinkan. Tanah bekas swapraja sebagian dikelola oleh keraton, sebagian diberikan pada masyarakat yang membutuhkan," kata Walikota. Warga dapat mengajukan permohonan kepada BPN untuk menerbitkan SHM, Hak Guna Bangunan (HGB) ataupun Hak Pakai (HP).

Sekadar diketahui, ratusan warga menempati lahan milik Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sejak puluhan tahun, bahkan ratusan tahun secara turun temurun. Tanah tersebut pada awalnya merupakan pemberian atau palilah dari Sinuhun (Raja) kepada abdi dalem yang bekerja di keraton.

Terkait status palilah, Walikota menegaskan, dengan adanya undang-undang tersebut jelas diatur bahwa tidak ada penguasaan lahan secara menyeluruh oleh keraton. "Palilah itu dengan sendirinya gugur. Keraton kan masuk dalam kerangka NKRI, jelas semuanya diatur dalam undang-undang. Tidak boleh semuanya''.

Rudy, sapaan Walikota Solo, menegaskan, penyelesaian masalah tanah warga akan dilakukan secara bertahap. Saat ini, pihaknya tengah berkonsentrasi pada proses rekonsiliasi dari kubu-kubu keraton yang kini masih bertikai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement