REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Empat dari lima rumah sakit yang memperoleh pemutusan kerjasama pelayanan program Jamkesda oleh Dinas Kesehatan Kota Tangerang adalah Rumah Sakit Sari Asih Group.
Chief Executive Officer RS Sari Asih Group tersebut merupakan Arief R. Wismansyah yang merupakan wakil wali kota Tangerang yang mencalonkan diri sebagai Wali Kota Tangerang pada Pemilukada tahun ini.
Arief R. Wismansyah mengatakan atas pemutusan kerjasama program Jamkesda kepada keempat rumah sakit tersebut sangat disayangkan.
“Saya prihatin dan sangat menyayangkan karena Jamkesda diberikan kepada seluruh warga Kota Tangerang. Jangan sampai ada yang termarjinalkan. Menurut Perwal, setiap rumah sakit dapat melayani program tersebut,” paparnya, Rabu (21/8).
Menurutnya, ada sejumlah rumah sakit lain yang jumlah tagihannya lebih besar dari RS Sari Asih Group tetapi tidak mendapat pemutusan kerjasama. Sehingga apabila alasan RS Sari Asih Group dikatakan menyerap anggaran paling besar sangat mengherankan.
Sebab, untuk RS Sari Asih Sangiang justru jumlah tagihannya hanya mencapai kurang dari Rp 1 miliar. Bahkan ada rumah sakit lain yang besaran tagihannya sampai Rp 5 miliar tetapi tidak dihentikan program pelayanan Jamkesda oleh Dinkes.
“Rumah sakit yang tagihannya lebih tinggi dari Sari Asih juga banyak. Jadi aneh kenapa Cuma Sari Asih yang diberhentikan,” ungkapnya.
Menurutnya, penghentian sementara oleh Dinkes tersebut akan merugikan masyarakat yang menggunakan program Jamkesda tersebut.
Sebab sejauh ini RS Sari Asih menjadi rujukan paling banyak dari sejumlah pasien di Kota Tangerang. Sehingga ke depannya diharapkan jangan ada lagi pelayanan-pelayanan kesehatan yang merugikan warga.
Selanjutnya, saat ditanyakan apakah keputusan tersebut terdapat unsur politis atas pencalonannya. Arief mengatakan masyarakat sudah pintar bisa menilainya sendiri. Sebab, saat ini ia sedang cuti dari jabatan wakil wali kota selama kampanye berlangsung.
“Semua kebijakan keluar dari satu pintu. Biarkan masyarakat yang menilai. Jangan sampai dengan keputusan ini ada yang termarjinalkan dalam pelayanan kesehatan,” tuturnya.