REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak 385 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukabumi mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri. Dari ratusan narapidana tersebut, sebanyak lima diantaranya langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas II B Sukabumi, M Latif Safiudin, menerangkan pemberian remisi ini memang rutin diberikan pada momen hari besar keagamaan seperti Idul Fitri. Namun, pemberian remisi ini dilakukan berdasarkan sejumlah persyaratan tertentu misalnya berkelakuan baik selama di Lapas.
Dari 508 narapidana, hanya 385 orang saja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Pemberian remisi ini diharapkan memotivasi narapidana untuk lebih memperbaiki diri ke arah yang lebih baik.
Proses pemberian remisi dilakukan pada Kamis (8/8) dengan dihadiri Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz, dan Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.